Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU Palembang
 
                                    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut terdakwa Firmansyah bin Zulkarnain dengan hukuman penjara selama 8 tahun.-foto/Heru wahyudi-PALTV
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Firmansyah ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada 1 Oktober 2024, di depan rumahnya di Lorong Keluarga, Kelurahan Pipa Reja.
Di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu yang dibungkus dengan tisu, yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                

 
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                