Paltv Night Run

Ini Vonis Hukuman Dua Pemuda Pengedar Pil Ekstasi di Jalan A.Yani

Ini Vonis Hukuman Dua Pemuda Pengedar Pil Ekstasi di Jalan A.Yani

Dua Pemuda Pengedar Pil Ekstasi Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara --Foto : Heru - PALTV

Mereka berniat mengedarkan pil ekstasi tersebut kepada pembeli di sekitar Jalan Jenderal A Yani, dengan keuntungan Rp 300 ribu yang dibagi dua apabila semua pil berhasil terjual.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: berbagai sumber