Ini Vonis Hukuman Dua Pemuda Pengedar Pil Ekstasi di Jalan A.Yani
Dua Pemuda Pengedar Pil Ekstasi Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara --Foto : Heru - PALTV
Mereka berniat mengedarkan pil ekstasi tersebut kepada pembeli di sekitar Jalan Jenderal A Yani, dengan keuntungan Rp 300 ribu yang dibagi dua apabila semua pil berhasil terjual.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: berbagai sumber


