Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa penyegelan terhadap 11 perusahaan ini dilakukan dengan memasang pelang di setiap titik lokasi yang terbakar.
Setelah penyegelan, kuasa hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta penyidik akan melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran.
Langkah hukum yang akan diambil melibatkan sanksi administratif seperti pembekuan dan pencabutan izin, termasuk sanksi pencabutan izin jika pelanggaran berulang terjadi.
Rasio menyampaikan pernyataan ini saat melakukan penyegelan di PT Sampurna Agro pada Rabu, 4 April 2023.
Rasio menegaskan bahwa Kementerian LHK telah memantau lokasi titik pemantauan fire spot di beberapa perusahaan yang terbakar. Mereka telah mengirimkan surat peringatan kepada manajemen perusahaan yang terbakar.
Namun, PT Sampurna Agro tidak merespons surat tersebut, sehingga tindakan penyegelan langsung diambil di lokasi kebakaran.
Kebakaran di lokasi tersebut diduga terjadi akibat kelalaian dari pihak perusahaan, terlihat dari sekat kanal yang dibuat oleh Sampurna Agro lebih tinggi daripada kawasan gambut di lahan konsesi milik mereka.
Rasio menegaskan bahwa langkah hukum dan pencabutan izin akan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta untuk memberikan efek jera.(*)