PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Kementerian BUMN melaporkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengelolaan dana pensiun di BUMN kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi adanya tanda-tanda kecurangan dalam pengelolaan dana pensiun di BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir telah meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana pensiun di BUMN karena ada kekhawatiran mengenai potensi kecurangan dalam pengelolaan dana pensiun BUMN.
Sebanyak 70% dari cara pengelolaan dana pensiun BUMN disebutkan bermasalah.
BACA JUGA:Pelajar SMA di Kabupaten Banyuasin Terus Belajar Meski Terdampak Kabut Asap
"BPKP sendiri awalnya mengaudit empat dana penisun terdiri dari inhutani, Angkasa pura I serta RNI, PTPN, Angkasa Pura I, dan RNI.
Hasil audit ini, dengan tujuan tertentu, menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar, dan belum sepenuhnya diungkapkan oleh BPKP dan Kejaksaan. Hal ini disampaikan Erick dalam konferensi pers pada Selasa (3/10).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari isi laporan audit tersebut. Ini merupakan dukungan dari Kejaksaan dalam upaya membersihkan BUMN.
"Jumlah pastinya tidak dapat kami tentukan karena akan terus berkembang, tetapi yang pasti lebih dari Rp 300 miliar," kata Burhanuddin.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP berfokus pada akuntabilitas dan tata kelola dana pensiun di BUMN.
Selain itu, BPKP juga mencoba mengidentifikasi area risiko dan memberikan rekomendasi perbaikan. Ateh menyebutkan bahwa dari empat audit sampel dana pensiun yang telah dilakukan, BPKP menemukan beberapa transaksi investasi yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.
Yusuf ateh mengatakan bahwa BPKP sudah menyampaikan hasil audit ini pada 18 September lalu," ungkap Ateh.
Ateh juga mengungkapkan bahwa pada tahap awal, audit pengelolaan dana pensiun hanya dilakukan pada empat BUMN.
BACA JUGA:Lebih Rendah 1 Tahun, Terdakwa Kurir Sabu 5 Kilogram Divonis Majelis Hakim 18 Tahun Penjara Rencananya, Menteri BUMN akan meminta BPKP untuk melakukan audit dana pensiun pada tahap kedua. BPKP, singkatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.