Paltv Night Run

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL,

 Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL,

penyidik menetapkan enam orang tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara. Lima di antaranya langsung dilakukan penahanan.-M. Aidil-PALTV

PALTV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penetapan tersebut diumumkan pada Senin (10/11/2025) usai penyidik menyimpulkan adanya kecukupan alat bukti.

Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, mengatakan penyidik telah memeriksa 107 saksi dan mengantongi alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP sebelum menaikkan status para tersangka.

“Hari ini penyidik menetapkan enam orang tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara. Lima di antaranya langsung dilakukan penahanan,” ujar Ketut Sumedana

BACA JUGA:PLN UID S2JB Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Bank Sampah Terpadu Berbasis Listrik di Prabumulih

BACA JUGA:Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani Pimpin Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025


Kejati Sumsel resmi menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. -Aidil-PALTV

Enam Tersangka yang Ditetapkan yakni,  WS – Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang),  MS – Komisaris PT BSS (2016–2022),  DO – Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit (2013), ED – Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis (2010–2012), ML – Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit (2013) dan RA – Relationship Manager Divisi Agribisnis (2011–2019). 

"Lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Sedangkan WS belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit, " Jelasnya. 

Total dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,689 triliun. Setelah dikurangi aset yang telah disita dan dilelang senilai Rp506 miliar, kerugian negara yang masih tercatat adalah sekitar Rp1,183 triliun.


Lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. -M. Aidil-PALTV

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap, Aksi Terekam CCTV dan Viral di Medsos

BACA JUGA:Momen Hari Pahlawan, Gubernur Herman Deru Ajak Perbaiki Etos Kerja

Kasus bermula dari pengajuan kredit pembangunan kebun inti dan plasma oleh PT BSS pada tahun 2011 dan PT SAL pada 2013.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id

Berita Terkait