Nixon L.P. Napitupulu, Direktur Utama BBTN, mengungkapkan bahwa rekening terkait judi online hampir tidak ditemukan di bank mereka. Selain itu, BBTN juga menjalankan prinsip "know your customer" (KYC) yang ketat dalam pengelolaan rekening nasabah.
Sehubungan dengan prinsip KYC, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mengatakan bahwa mereka selalu memastikan validitas identitas nasabah dan kewajaran transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
Bank Mandiri juga mendukung kebijakan yang digagas oleh Kominfo dan bersedia menindaklanjuti rekening-rekening terkait judi online. Mereka berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance - GCG).
Di Indonesia, industri perjudian online telah menjadi masalah serius yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.
BACA JUGA:Massa Amuk Pencuri Ponsel Genggam Pemilik Warung Nasgor, Patroli Amankan Tersangka ke Polsek Plaju
Bahkan, satu situs perjudian online saja diperkirakan telah merugikan hingga Rp 27 triliun. Selain itu, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa total transaksi judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 200 triliun.
Sebagai informasi tambahan, per tanggal 21 September 2023, Kominfo telah berhasil melakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank, sementara 1.931 rekening lainnya masih dalam proses oleh OJK.
Dengan tindakan ini, pemerintah dan lembaga terkait di Indonesia berusaha keras untuk memberantas perjudian online ilegal demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang besar.
Selain itu, langkah-langkah ini juga menjadi bukti komitmen pihak berwenang dalam menjaga integritas sistem perbankan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.*