PALEMBANG,PALTV.CO.ID – Berkas dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan distribusi semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan PT Semen Baturaja tahun 2017-2021, bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Diketahui, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Selasa, 19 September 2023.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi menerangkan bahwa berkas dakwaan para tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada hari Senin, 18 September 2023 kemarin.
"Benar, bahwa kemarin berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke petugas PN Palembang," kata Vanny saat dikonfirmasi Selasa, 19 September 2023.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Gelar Salat Istisqa’ di Tanjung Senai, Memohon Turun Hujan
Edi Saputra Pelawi, Humas Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/9/2023).-Luthfi-PALTV
Humas Pengadilan Negeri Palembang, Edi Saputra Pelawi saat dikonfirmasi tim liputan PALTV membenarkan bahwa tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, telah melimpahkan berkas terhadap dua tersangka tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang.
“Benar, PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan serta barang bukti atas nama Budi Oktarina dan Laurencus Sianipar dari Penuntut Umum Kejati Sumsel,” ujar Edi Saputra Pelawi saat dikonfirmasi.
Edi menambahkan, Pengadilan Negeri Tipikor Palembang juga telah menetapkan jadwal sidang dan perangkat Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Sementara jadwal sidang sudah ditetapkan dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari Selasa, 26 September 2023 mendatang. Perangkat hakim yang menyidangkan Pak Sahlan Efendi SH MH sebagai Hakim Ketua,” ungkap Edi Saputra Pelawi.
BACA JUGA:Meski Musim Kemarau, Penghuni Lapas Kelas IIA Banyuasin Tidak Kekurangan Air Bersih
Diketahui sebelumnya, tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan para tersangka tersebut dalam program bersih-bersih BUMN. Sehingga dalam penyidikan perkara tersebut, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.*