OKU SELATAN, PALTV.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (Kejari OKU Selatan) meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank plat merah unit Muaradua Kabupaten OKU Selatan.
Peningkatan status penanganan dana KUR bank plat merah ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama, melalui keterangan persnya di Kantor Kejari OKU Selatan pada hari Senin, 18 September 2023.
"Kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana KUR ini dimulai dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 terhadap lebih kurang 180 nasabah," jelas Adi didampingi Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra dan Kasi BB M Assarofi.
Lebih lanjut Kajari OKU Selatan mengatakan, peningkatan status perkara dugaan korupsi dana KUR ini, setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara oleh tim Penyidik.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, 2 Rumah 2 Lantai di Lorong Banten 6 Kelurahan 16 Ulu Diamuk Si Jagomerah
BACA JUGA:Petani Bawang Merah Menjerit, Harga Bawang Merah Anjlok Sampai Rp 12.000 Per Kg
"Dari proses penyelidikan dan gelar perkara tim Penyidik Kejaksaan menemukan dugaan tindak pidan korupsi," tegasnya.
Kajari OKU Selatan juga mengatakan, penyidikan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan dengan nomor: PRINT-08/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
Dalam proses penyidikan ini, tambah Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama, tim Penyidik belum bisa merinci secara jelas jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalur dana KUR tersebut.
"Saat ini, kita belum bisa merincikan jumlah kerugian negara, mengingat tim Penyidik baru menyerahkan berkas ke BPKP untuk dihitung jumlah kerugiannya," kata Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama.
BACA JUGA:BUMN Kejar Target Setoran Dividen di Tengah Ancang-ancang Regulasi OJK
BACA JUGA:Anak Kos Wajib Tahu, Inilah Cara Ampuh Menghindari Ibu Kos Toksik
Sejauh ini, kata Kajari OKU Selatan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 180 nasabah penerima dana KUR dan auditor internal perbankan maupun pegawai bank plat merah tersebut.
"Selain itu, turut kita periksa sejumlah barang bukti berupa dokumen pencairan anggaran, kelengkapan syarat administrasi perjanjian KUR antara nasabah dan pihak perbankan," tandas Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama.*