PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Diketahui heboh di media sosial terkait Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Sarjono Turin SH MH yang diberitakan belum melaporkan LHKPN sejak tahun 2021.
Dari isu yang beredar di media sosial tersebut diketahui dari salah satu akun Twitter @logikapolitikid, yang mengunggah tangkapan layar berupa data LHKPN mantan Kajati Sulawesi Tenggara yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) yang diunggah pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Sehingga dari isu yang beredar tersebut, Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH melalui Asisten Bidang Intelijen (Asintel) N Rahmad R SH MH, memberikan klarifikasinya pada Senin, 28 Agustus 2023.
"Perlu kami sampaikan, terkait adanya kabar tersebut kami tegaskan tidak benar adanya," kata Asintel Kejati Sumsel N Rahmad R saat menyampaikan klarifikasi.
BACA JUGA:Aliansi Ormas Aktivis Sumsel Dukung dan Pertanyakan LHKPN Pejabat Kejati Sumsel
BACA JUGA:Rugikan Negara 4,5 Miliar Rupiah, Kejari OKU Timur Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Asintel mengatakan bahwa LHKPN pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin rutin dilakukan tiap tahunnya.
N Rahmad R juga menunjukkan bukti adanya laporan bukti LHKPN Kepala Kejati Sumsel pada tahun 2022, untuk Pejabat Kejati Sumsel sendiri sudah melaporkan ke lembaga LHKPN dengan persentase 100 persen.
"Kepatuhan LHKPN Pejabat Kejati Sumsel sudah dilaksanakan dan telah diterima LHKPN," jelas N Rahmad R.
Diungkapkannya, LHKPN itu wajib disampaikan karena merupakan salah satu syarat untuk promosi dalam suatu jabatan atau naik pangkat.
BACA JUGA:Inilah Penampakan Rumah Mewah Selebgram Palembang yang Diamankan Polda Lampung
BACA JUGA:Disnaker Kota Palembang Buka Kesempatan Magang Kerja di Jepang
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel N Rahmad R SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (28/8/2023).-Luthfi-PALTV
Lebih lanjut diungkapkan Asintel Kejati Sumsel, LHKPN tersebut juga wajib dilaporkan satu tahun sekali per tanggal 31 Desember dan selambat-lambatnya dilaporkan pada 3 Maret tahun berikutnya.
Asintel Kejari Sumsel mengungkapkan hal itu telah sesuai dengan peraturan KPK RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.