Kawanan Begal Pengemudi Ojek Online Nyamar Jadi Penumpang Dihadiahi Timah Panas

Sabtu 26-08-2023,21:04 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

Atas ulahnya, kedua pelaku begal ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.*

Kategori :