Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Perkelahian Berujung Tewasnya Warga
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang diawali perkelahian hingga menewaskan satu orang warga. -Ahamd Romawi-PALTV
INDRALAYA, OGAN ILIR.PALTV.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang diawali perkelahian hingga menewaskan satu orang warga.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, di Desa Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Tersangka diketahui bernama KS alias Kus (43), warga Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan.

Tersangka diketahui bernama KS alias Kus (43), warga Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan. -Ahmad Romawi-PALTV
Ia diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir setelah melakukan penusukan terhadap korban Yadi Saputra, warga Desa Tanjung Sejaro, hingga meninggal dunia.
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan 6.404 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus Oktober 2025
BACA JUGA:Uji Ketahanan Baterai, Redmi Pad Pro Tahan Streaming Hingga 15 Jam Nonstop

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, peristiwa bermula dari perkelahian akibat cekcok lama antara korban dan pelaku. -Ahmad Romawi-PALTV
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, peristiwa bermula dari perkelahian akibat cekcok lama antara korban dan pelaku. “Keduanya terlibat perkelahian di halaman rumah seorang saksi bernama Jumahar. Dalam pertikaian tersebut, tersangka melakukan penusukan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di Rumah Sakit Indralaya,” jelas AKP Mukhlis, Kamis (30/10/2025).
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. KS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. “Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id


