Polisi Tangkap Spesialis Curi Aki Truk di Ogan Ilir
Tim Macan Layo saat menunjukkan barang bukti hasil pencurian.-Ahmad Romawi-PALTV
INDRALAYA, PALTV.CO.ID – Tim Macan Layo Unit Reskrim Polsek INDRALAYA berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian aki truk yang kerap beraksi di area SPBU Desa Meranjat, Ogan Ilir. Aksi pelaku terjadi saat truk-truk tengah beristirahat dan mengantri bahan bakar.
Pelaku bernama Miming (35), warga Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Macan Layo di Desa Sakatiga pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Pelaku bernama Miming (35), warga Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Macan Layo di Desa Sakatiga pada Kamis, 30 Oktober 2025. -Ahmad Romawi-PALTV
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri aki dari truk milik sopir Rudiyansyah (35), warga Kota Bandar Lampung.
Kanit Reskrim Polsek Indralaya, Ipda Indra Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh tim.
BACA JUGA:Jelang Derby Sumsel, Sumsel United Bertekad Raih Hasil Maksimal

Kanit Reskrim Ipda Indra Gunawan memberikan keterangan pers.-Ahmad Romawi-PALTV
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan telah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Kini, Miming harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polsek Indralaya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id


