PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Di daerah-daerah rawan banjir, menghadapi air yang dapat masuk ke dalam rumah bisa menjadi tantangan serius. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan meninggikan rumah agar terhindar dari ancaman banjir.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah, berapa estimasi biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses meninggikan rumah?
Sebelum membahas mengenai estimasi biaya, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan sebelum memutuskan untuk meninggikan rumah.
Panggah Nuzhul Rizki, seorang Profesional Kontraktor dari PT.Gaharu Kontruksindo Utama, menjelaskan bahwa langkah pertama adalah mengukur perkiraan ketinggian air saat terjadi banjir. Selanjutnya, perencanaan ruangan menjadi hal yang penting.
BACA JUGA:Perjalanan Melintasi Zaman: Sejarah dan Upaya Pelestarian Kura-kura
"Berubahnya tinggi hunian rumah otomatis akan berdampak pada letak dan tata kelola ruangan. Setelah perencanaan selesai, maka eksekusi pun dapat dimulai," ujar Panggah.
Panggah menjelaskan bahwa untuk meninggikan seluruh bagian rumah dengan tipe 36, diperkirakan memerlukan biaya sekitar Rp 150-200 juta. Namun, angka ini dapat bervariasi tergantung pada rencana ketinggian rumah. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 3-4 bulan.
"Biaya tersebut terdiri dari pembongkaran, peninggian beton, dinding, dan atap, penimbunan lantai, pemasangan keramik lantai yang baru, pembongkaran plafon dan pemasangan kembali, pemasangan instalasi pdam dan pln, plester acian dinding atas, dan pengecatan rumah juga pemasangan kembali rangka," terangnya.
Taufiq Hidayat, CEO SobatBangun, juga memiliki pandangan serupa. Ia menyatakan bahwa biaya untuk meninggikan seluruh bagian rumah dengan tipe 36 dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Meskipun demikian, biaya ini masih lebih ekonomis jika dibandingkan dengan membangun rumah baru.
BACA JUGA:Rekor Ajaib Terpecahkan: Atlet Dunia Mencetak Prestasi Luar Biasa di Olimpiade Global
"Hal yang harus diperhatikan intinya bahwa biaya untuk meninggikan rumah agar tidak terkena banjir tidak setinggi biaya membangun rumah baru.
Jika membangun rumah baru membutuhkan biaya sekitar Rp 4 juta per meter, maka untuk meninggikan rumah biayanya sekitar Rp 2,5 juta per meter," jelas Taufiq.
Biaya pengurugan tanah, misalnya, dapat mencapai Rp 500 ribu per kubik tanah. Dalam kasus meninggikan rumah tipe 36 sekitar setengah meter, dibutuhkan sekitar 18 kubik tanah, yang setara dengan 20 mobil kijang.
Belum lagi biaya lain seperti pemasangan dinding, plafon, dan atap yang juga harus diperhitungkan. Jika hanya fokus pada peninggian lantai, estimasi biaya untuk rumah tipe 36 adalah sekitar Rp 10-12 juta. Angka ini sudah mencakup biaya tukang, tanah urugan, dan pemasangan keramik.