Sementara itu, Bupati Muba H M Toha Tohet memberikan apresiasi atas sinergi lintas sektor yang telah terbangun dalam mempersiapkan program tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan hasil dari proses panjang dan komitmen bersama untuk menata aktivitas sumur minyak masyarakat agar lebih legal dan terstruktur.
BACA JUGA:Update Kurs Dolar AS 5 Mei 2026: Rupiah Masih Tertekan, Simak Pergerakan Terbarunya
BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja Dokter Internship Usai Wafatnya dr Myta Azmy
“Ini adalah momentum penting bagi Muba. Kita ingin pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan, memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan,” kata Toha.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah bersama Forkopimda akan terus proaktif dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Dengan tata kelola yang jelas, diharapkan aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar hukum.
Ia juga mengingatkan kepada badan usaha, koperasi, dan pelaku UMKM yang terlibat agar menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga semua yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tandasnya.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah bersama Forkopimda akan terus proaktif dalam mengawal implementasi kebijakan ini. --Foto : Ruzi - PALTV
BACA JUGA:Tabrak Lari di Tol Indralaya, Truk Fuso Berhasil Dilacak hingga Jambi
BACA JUGA:Walikota Palembang Bantah Pecat 5 Petugas Dishub
Rapat finalisasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya Pasi Pers Kodim 0401 Muba Kapten Infanteri Suhartono, Asisten II Setda Muba Alva Elan, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri, Kabag Prokopim Agung Perdana, Camat Keluang Hendrik, tim ahli Bupati, hingga perwakilan SKK Migas, Medco Energi, PT Pertamina, PT Petro Muba, koperasi, serta pelaku UMKM.
Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Musi Banyuasin. Penataan sumur minyak rakyat yang selama ini berjalan secara tradisional kini diarahkan menjadi lebih legal, aman, dan berkelanjutan.
Langkah ini tidak hanya membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi model tata kelola energi berbasis komunitas yang dapat diterapkan di daerah lain di Indonesia.