Bukit Asam PT. BA

Tuntutan Buruh, Pemprov Sumsel Instruksikan Pembentukan Dewan Pengupahan

Tuntutan Buruh, Pemprov Sumsel Instruksikan Pembentukan Dewan Pengupahan

Buruh secara tegas meminta agar pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret dengan membentuk dewan pengupahan di daerah-daerah yang hingga kini belum memilikinya.--Foto : Suryadi - PALTV

PALTV.CO.ID - Dalam suasana peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar pada 1 Mei lalu, suara aspirasi Buruh kembali menggema di Sumatera Selatan.

Momentum tahunan yang kerap menjadi ruang penyampaian tuntutan ini dimanfaatkan oleh para pekerja untuk berdialog langsung dengan pemerintah daerah, termasuk dengan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

Salah satu tuntutan yang mencuat datang dari perwakilan buruh yang menyoroti belum meratanya keberadaan dewan pengupahan di sejumlah kabupaten dan kota. Dalam pertemuan tersebut, buruh secara tegas meminta agar pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret dengan membentuk dewan pengupahan di daerah-daerah yang hingga kini belum memilikinya.

Mereka menilai keberadaan dewan ini sangat penting sebagai wadah dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menentukan kebijakan upah yang adil dan berimbang.

BACA JUGA:Bapenda Sumsel Gencarkan Program Siguntang Menyapa, Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha Diperketat di Sumsel


Hari Senin 4/5/2026 setelah peringatan May Day, gubernur telah mengeluarkan instruksi resmi untuk mendorong pembentukan dewan pengupahan di daerah yang belum memilikinya.--Foto : Suryadi - PALTV

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Indra Bangsawan, memberikan penjelasan terkait langkah yang telah diambil pemerintah.

Ia mengungkapkan bahwa Gubernur Herman Deru tidak tinggal diam dan langsung merespons aspirasi tersebut. Bahkan, pada hari Senin setelah peringatan May Day, gubernur telah mengeluarkan instruksi resmi untuk mendorong pembentukan dewan pengupahan di daerah yang belum memilikinya.

Menurut Indra, instruksi tersebut tidak hanya sebatas wacana, melainkan telah ditindaklanjuti secara administratif dan ditandatangani langsung oleh gubernur. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah provinsi serius dalam memperkuat sistem ketenagakerjaan, khususnya dalam aspek pengupahan yang selama ini kerap menjadi isu sensitif di kalangan buruh.

Lebih lanjut, Indra memaparkan bahwa saat ini masih terdapat sembilan kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang belum memiliki dewan pengupahan. Wilayah tersebut terdiri dari enam kabupaten dan tiga kota, yaitu Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir, serta tiga kota yakni Lubuk Linggau, Prabumulih, dan Pagar Alam.

BACA JUGA:Bahas Tata Kelola Sumur Minyak, Pemkab Muba Kumpulkan Stakeholder

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Targetkan 6.525 Bedah Rumah, Fokus Tekan RTLH 2026


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Indra Bangsawan--Foto : Suryadi - PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id