"Kami tidak mengetahui adanya pencurian aliran listrik tersebut, karena gardu itu berada di pinggir jalan dan tidak terkunci. Saya terkejut saat PLN Sekayu langsung memberlakukan sanksi denda tersebut," ungkap Yustika.
Kedua belah pihak saat ini sedang berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui pembayaran denda yang diatur dalam jangka waktu yang disepakati.
BACA JUGA:DLHK Kota Palembang Optimis Ground Breaking PLTSa pada Agustus 2023
Sanksi denda diberlakukan oleh PLN Sekayu setelah UPTD Pasar Randik kedapatan mengubah rangkaian kabel listrik di gardu yang terletak di halaman parkir pasar.-Ruzi Iskandar-PALTV
PLN Sekayu berharap tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi UPTD Pasar Randik dan masyarakat lainnya, untuk tidak melakukan tindakan curang terkait pemakaian aliran listrik.*