Dianggap Curi Aliran Listrik, UPTD Pasar Randik Didenda PLN Sekayu Sebesar Rp62 Juta

Jumat 14-07-2023,21:10 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Devi Setiawan

"Kami tidak mengetahui adanya pencurian aliran listrik tersebut, karena gardu itu berada di pinggir jalan dan tidak terkunci. Saya terkejut saat PLN Sekayu langsung memberlakukan sanksi denda tersebut," ungkap Yustika.

Kedua belah pihak saat ini sedang berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui pembayaran denda yang diatur dalam jangka waktu yang disepakati.

BACA JUGA:Buku Masih Menjadi Pilihan Anak-anak, Ditengah Gempuran Teknologi Digital Bersama Cinta Baca Palembang

BACA JUGA:DLHK Kota Palembang Optimis Ground Breaking PLTSa pada Agustus 2023


Sanksi denda diberlakukan oleh PLN Sekayu setelah UPTD Pasar Randik kedapatan mengubah rangkaian kabel listrik di gardu yang terletak di halaman parkir pasar.-Ruzi Iskandar-PALTV

PLN Sekayu berharap tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi UPTD Pasar Randik dan masyarakat lainnya, untuk tidak melakukan tindakan curang terkait pemakaian aliran listrik.*

Kategori :