Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan hukum terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.