Bukit Asam PT. BA

Mayat Perempuan di Sungai Enim di Bunuh Mantan Pacar, Ternyata Ini Motifnya!

Mayat Perempuan di Sungai Enim di Bunuh Mantan Pacar, Ternyata Ini Motifnya!

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra bersama jajaran menunjukkan barang bukti kejahatan. --PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID- Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang mayatnya ditemukan mengambang di aliran Sungai Enim, tepatnya di kawasan Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, Kanit Pidum Ipda Guntur serta Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat perempuan di Sungai Enim pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Setelah dilakukan olah TKP dan visum, ditemukan sejumlah kejanggalan sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti permulaan yang cukup, dapat dipastikan bahwa korban merupakan korban pembunuhan,” ujar AKBP Hendri Syaputra.

BACA JUGA:Mobil Dinas DLH Palembang Oleng dan Terbalik, Timpa Babinsa Kertapati

Korban APS (23), warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang. Identitas korban dikenali pihak keluarga melalui ciri khas pada bagian gigi korban yang memiliki tambalan di antara dua gigi atas dan susunan gigi bawah kanan yang tidak rata.

Kapolres mengungkapkan, pelaku pembunuhan merupakan mantan pacar korban berinisial MAP (33), warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.


Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku pembunuhan.--PALTV

Dijelaskan, sebelum kejadian korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara kurang lebih selama satu tahun sebelum korban menikah. 

Meski telah putus, keduanya masih berkomunikasi hingga akhirnya sepakat bertemu di sebuah hotel pada 24 Mei 2026.

Korban terlebih dahulu memesan kamar hotel karena pelaku tidak dapat datang tepat waktu. 

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali menghubungi pelaku untuk datang ke hotel tersebut.

“Pelaku datang sekitar setengah jam kemudian. Selama berada di hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak empat kali dari pagi hingga sore hari,” jelas Kapolres.

Namun, pada sore hari terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Korban meminta dibelikan telepon genggam baru jenis iPhone, sementara pelaku merasa sakit hati karena korban masih berstatus memiliki suami.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: