Keberadaan Tersangka F dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Masih Belum Diketahui

Kamis 13-07-2023,05:45 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Devi Setiawan

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Hingga saat ini, salah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), masih belum memenuhi panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Muba. Bahkan, saat ini keberadaan tersangka berinisial F tidak diketahui.

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perkim Muba telah menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Hingga saat ini, keberadaan salah satu tersangka yang diketahui sebagai pimpinan perusahaan rekanan Dinas Perkim Muba berinisial F, belum menghadiri panggilan dari Kejaksaan Negeri Muba, meskipun pihak kejaksaan telah melayangkan panggilan yang ketiga.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Romy Rozali saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 12 Juli 2023 mengenai hal tersebut, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan yang ketiga kepada tersangka F, namun hingga kini tidak ada indikasi bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut.

BACA JUGA:2 dari 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba Tak Penuhi Panggilan Kedua Kejari Muba

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Panggil 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba

Romy juga menyebut bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan yang sedang berlangsung. Pihaknya terus melakukan upaya untuk mengungkap kebenaran terkait kasus tersebut.

Namun, Romy enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena saat ini pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tengah menggelar rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Adhyaksa ke-62.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muba telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Musi Banyuasin.

Tersangka-tersangka tersebut antara lain adalah R selaku Kepala Dinas Perkim Muba yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), N sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua orang rekanan bernama I dan F.

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Muba Amankan 2 Boks Berkas dari Gedung Dinas Perkim


Beberapa waktu lalu, Kejari Muba telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Musi Banyuasin.-Ruzi Iskandar-Dokumentasi PALTV

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, serta pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik dan jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat. Proyek ini menggunakan dana anggaran APBD tahun 2021 sebesar 8,3 miliar Rupiah.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan penyimpangan yang terjadi. Salah satu item pekerjaan, yakni pemasangan listrik dan Trafo Daya 105 KVA, hingga saat ini belum terpasang meskipun anggaran telah dicairkan secara penuh dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia. Penyelesaian pekerjaan dan masa pemeliharaan dari item tersebut juga masih belum tercapai. Akibat dari tindakan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.440.446.560.

Kategori :