BACA JUGA:Diterjang Puting Beliung, Atap Ponpes Melayang
BACA JUGA:Herman Deru Tanggapi Sorotan Anggaran DPRD Sumsel di SIRUP LKPP Tahun 2026
Aturan mengenai mekanisme pemotongan pajak penghasilan bagi karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur mengenai tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai.
Dalam aturan tersebut, THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur karena tidak diterima setiap bulan, melainkan hanya pada momen tertentu dalam satu tahun.
Penghasilan tidak teratur seperti THR tetap menjadi bagian dari total penghasilan karyawan selama satu tahun pajak. Oleh karena itu, penghasilan tersebut tetap diperhitungkan dalam perhitungan pajak penghasilan karyawan.
Dalam praktiknya, sistem pemotongan pajak penghasilan karyawan saat ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata atau TER.
Sistem ini mulai diterapkan sejak tahun 2024 sebagai upaya untuk menyederhanakan perhitungan pajak penghasilan karyawan dan mempermudah administrasi perpajakan.
BACA JUGA:Ramadhan Care 2026, Masjid Jami’ Al Muttaqin Palembang Gelar Nuzulul Quran dan Santuni Anak Yatim
BACA JUGA:493 SPPG di Sumsel Telah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Melalui skema TER, perhitungan pajak dilakukan dengan menggunakan tarif rata-rata yang disesuaikan dengan tingkat penghasilan pegawai.
pada dasarnya THR baik untuk pegawai swasta maupun aparatur negara tetap termasuk dalam objek pajak.--chatgpt image
Tujuan utama penerapan sistem ini adalah agar beban pajak yang harus dibayarkan karyawan dapat dibagi secara lebih merata sepanjang tahun.
Sebelum sistem ini diterapkan, sebagian besar beban pajak penghasilan karyawan biasanya baru terlihat pada akhir tahun, khususnya pada bulan Desember.
Pada periode tersebut sering terjadi penyesuaian perhitungan pajak sehingga potongan pajak bisa menjadi lebih besar.
Dengan sistem TER, pembayaran pajak dilakukan secara lebih merata setiap bulan. Hal ini membuat potongan pajak tidak lagi menumpuk di akhir tahun.
BACA JUGA:Terdakwa Alex Noerdin Meninggal Dunia, Majelis Hakim Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Gugur