PALTV.CO.ID,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai polemik pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja swasta.
Isu ini menjadi perbincangan di masyarakat karena THR yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri terlihat tidak mengalami pemotongan pajak ketika dibayarkan.
Menurut penjelasan pemerintah, pada dasarnya THR baik untuk pegawai swasta maupun aparatur negara tetap termasuk dalam objek pajak.
THR dipandang sebagai bagian dari penghasilan yang diterima seseorang selama satu tahun pajak. Namun, mekanisme pembayarannya berbeda antara pekerja di sektor swasta dan aparatur negara.
Pemerintah menjelaskan bahwa THR yang diterima ASN, termasuk anggota TNI dan Polri, tetap dikenakan pajak penghasilan.
BACA JUGA:Xiaomi meningkatkan fokusnya pada segmen premium lewat peluncuran Xiaomi 17 dan Xiaomi 17 Ultra
BACA JUGA:Motor yang Kurang Populer di Indonesia Tahun 2026, Apa Penyebabnya?
Dalam kasus aparatur negara, pajak atas THR tidak dipotong dari penghasilan yang diterima pegawai karena pajaknya dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan mekanisme ini, aparatur negara tetap menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak langsung pada saat pembayaran.
Kebijakan tersebut diterapkan karena sumber pendanaan THR bagi aparatur negara berasal dari anggaran negara.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk menanggung pajak atas penghasilan tersebut sehingga tidak mengurangi jumlah THR yang diterima pegawai.
Berbeda halnya dengan pekerja yang bekerja di sektor swasta.
THR dipandang sebagai bagian dari penghasilan yang diterima seseorang selama satu tahun pajak.--chatgpt image
Perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan karyawan, termasuk atas pembayaran THR.
Pemotongan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.