BACA JUGA:Diterjang Puting Beliung, Atap Ponpes Melayang
Ketika karyawan menerima THR, pajak atas penghasilan tersebut langsung dihitung dan dipotong pada bulan yang sama.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan skema TER tidak menambah beban pajak baru bagi wajib pajak. Kebijakan tersebut hanya mengubah pola pemotongan pajak agar lebih terdistribusi sepanjang tahun pajak.
Dengan demikian, potongan pajak pada akhir tahun biasanya akan lebih kecil dibandingkan dengan sistem sebelumnya.
Selain memberikan penjelasan mengenai kebijakan pajak atas THR, otoritas pajak juga menyampaikan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025.
Hingga awal Maret 2026, tercatat sekitar enam juta wajib pajak telah menyampaikan laporan SPT mereka.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi. Selain itu terdapat pula ratusan ribu wajib pajak badan yang telah menyampaikan laporan pajak tahunan mereka.
BACA JUGA:Herman Deru Tanggapi Sorotan Anggaran DPRD Sumsel di SIRUP LKPP Tahun 2026
BACA JUGA:493 SPPG di Sumsel Telah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Meski demikian, otoritas pajak mencatat masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum melaporkan SPT hingga mendekati batas waktu pelaporan.
Melihat tren pelaporan yang terjadi setiap tahun, otoritas pajak memperkirakan jumlah pelaporan SPT masih akan terus bertambah hingga mendekati batas akhir pelaporan.
Rata-rata pelaporan SPT harian tercatat mencapai ratusan ribu wajib pajak per hari.
Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami mekanisme perpajakan yang berlaku, termasuk terkait pemotongan pajak atas THR.
Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan polemik yang muncul di masyarakat dapat berkurang dan kepatuhan pajak dapat terus meningkat.
Di sisi lain, pemerintah juga menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan yang berlaku.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan sistem perpajakan tetap berjalan secara adil, transparan, serta tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi wajib pajak.