Bebas Pajak Mobil Listrik Belum Mampu Dongkrak Industri Komponen Lokal
bebas pajak mobil listrik dampak industri komponen lokal--foto: chat gpt
PALTV.CO.ID- Kebijakan insentif berupa pembebasan pajak untuk kendaraan listrik yang digulirkan pemerintah sejatinya bertujuan mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di Indonesia. Namun, di balik pertumbuhan penjualan mobil listrik yang mulai terlihat, muncul persoalan baru: minimnya keterlibatan industri komponen lokal.
Alih-alih mendorong kemandirian industri dalam negeri, kebijakan ini justru dinilai lebih banyak menguntungkan produk impor atau kendaraan dengan kandungan lokal yang masih rendah.
Pemerintah pusat sendiri telah mengimbau pemerintah daerah agar tetap memberikan keringanan pajak bagi kendaraan listrik, khususnya dalam bentuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Imbauan ini muncul menyusul ketidakjelasan penerapan aturan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka kemungkinan kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak daerah.
Situasi ini menunjukkan adanya inkonsistensi kebijakan, di mana pemerintah terkesan terburu-buru mengoreksi aturan yang baru saja disusun.
Fenomena perubahan regulasi yang berulang bukanlah hal baru dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, berbagai kebijakan turunan terus mengalami revisi. Mulai dari skema pajak berbasis emisi rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV), aturan terkait perakitan lokal, hingga kebijakan pembebasan impor kendaraan listrik utuh (completely built up/CBU) telah beberapa kali mengalami penyesuaian.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Terima Gelar Kehormatan Adat Minangkabau 'Sutan Malin Batuah'
Tidak hanya itu, aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta insentif fiskal seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga ikut berubah.
Bahkan, target dan peta jalan pengembangan kendaraan listrik nasional pun kerap mengalami revisi. Meski serangkaian kebijakan ini berhasil meningkatkan populasi kendaraan listrik di pasar domestik, dampaknya terhadap penguatan industri lokal masih dipertanyakan.
Ekonom menilai bahwa keberhasilan kebijakan tidak bisa hanya diukur dari meningkatnya jumlah kendaraan listrik di jalan raya. Lebih dari itu, yang perlu diperhatikan adalah seberapa besar nilai tambah yang bisa dinikmati oleh industri dalam negeri.
Insentif pajak yang ditanggung pemerintah, seperti yang diatur dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025, memang dimaksudkan untuk mendorong sektor dengan efek pengganda tinggi. Namun dalam praktiknya, efek tersebut belum terasa signifikan.
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa insentif justru lebih banyak mendorong penjualan kendaraan listrik impor atau kendaraan dengan kandungan lokal minim. Akibatnya, manfaat ekonomi yang dihasilkan cenderung berhenti pada sektor distribusi, pembiayaan, hingga layanan purna jual. Sementara itu, sektor manufaktur komponen lokal, riset, dan pengembangan teknologi belum mendapat dampak berarti.
Padahal, Indonesia memiliki ekosistem industri otomotif yang cukup kuat. Data dari Kementerian Perindustrian mencatat terdapat lebih dari 30 pabrikan kendaraan roda empat dengan kapasitas produksi mencapai jutaan unit per tahun. Selain itu, investasi di sektor ini telah mencapai ratusan triliun rupiah dengan puluhan ribu tenaga kerja yang terlibat langsung. Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, pasar otomotif domestik belum mampu kembali ke kapasitas optimalnya.
Dalam kondisi pasar yang cenderung stagnan, kebijakan insentif mobil listrik berpotensi hanya menjadi pendorong adopsi teknologi tanpa memperkuat struktur industri nasional. Jika kendaraan listrik yang beredar tidak menggunakan komponen lokal secara signifikan, maka industri komponen dalam negeri berisiko mengalami tekanan ganda. Di satu sisi, permintaan kendaraan berbahan bakar konvensional menurun. Di sisi lain, pasar kendaraan listrik yang tumbuh belum melibatkan mereka secara aktif.
Kekhawatiran ini juga dirasakan oleh pelaku industri komponen. Mereka mengaku belum mendapatkan manfaat langsung dari berkembangnya pasar kendaraan listrik. Meski produk mobil listrik semakin banyak beredar, peluang untuk ikut serta dalam rantai pasok masih sangat terbatas. Bahkan, sebagian besar produsen komponen lokal belum memperoleh kontrak dalam proyek kendaraan listrik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber

