Insentif Pajak, Tiket Pesawat Domestik Lebaran Tanpa PPN

Kamis 19-02-2026,11:06 WIB
Reporter : evi
Editor : Hanida Syafrina

PALTV.CO.ID,- Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik selama periode mudik dan libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), PPN sebesar 100 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan sepenuhnya ditanggung negara.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan.

Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama musim liburan Lebaran, yang biasanya ditandai dengan lonjakan mobilitas masyarakat di berbagai daerah.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemerintah menanggung seluruh PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara kelas ekonomi untuk rute domestik.

Dengan demikian, harga tiket yang dibayarkan penumpang tidak lagi dibebani komponen PPN, sehingga tarif menjadi lebih terjangkau dibandingkan kondisi normal.

BACA JUGA:Nyaman Buat Touring, Canggih untuk Harian: BMW C 400 GT Tampil Mewah di IIMS 2026 Kemarin

BACA JUGA:Infinix Note Edge Resmi Diluncurkan , Dibekali Baterai 6.500mAh dan Harga Mulai Rp4,2 Jutaan

Fasilitas pajak tersebut mencakup dua komponen utama dalam harga tiket, yakni tarif dasar atau base fare serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Kedua komponen ini sebelumnya menjadi dasar penghitungan PPN. Dengan adanya kebijakan DTP, beban pajak atas komponen tersebut sepenuhnya dialihkan ke pemerintah.

Meski begitu, insentif ini tidak berlaku sepanjang tahun. Pemerintah membatasi periode pembelian tiket dan jadwal penerbangan yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Tiket harus dibeli dalam rentang waktu tertentu menjelang Lebaran, sedangkan jadwal penerbangan juga harus berada dalam masa libur yang telah ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan, pembelian tiket yang memenuhi syarat dilakukan mulai pertengahan Februari hingga akhir Maret 2026.


Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 --chatgpt image

Sementara itu, jadwal penerbangan yang mendapatkan fasilitas hanya berlaku pada pertengahan hingga akhir Maret 2026, bertepatan dengan arus mudik dan arus balik.

Kategori :