Bukit Asam PT. BA

Sinergi Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemprov Sumsel Perkuat Payung Hukum BUMD Energi

Sinergi Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemprov Sumsel Perkuat Payung Hukum BUMD Energi

Sinergi Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemprov Sumsel memperkuat payung hukum BUMD energi demi tata kelola yang profesional dan berkelanjutan.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal kualitas produk hukum daerah. 

Melalui rapat koordinasi, tim perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) mengenai perubahan status badan hukum sektor energi, Rabu (18/2). 

Fokus utama pertemuan ini adalah membahas Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 terkait transisi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.

Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa draf regulasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Raperda Sumsel Energi Gemilang dan Hasil Reses

Selain itu, proses ini sangat krusial untuk memastikan aspek teknis legalitas dan sistematika penulisan hukum telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

Transformasi menjadi Perseroda diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi PT Sumsel Energi Gemilang dalam melakukan ekspansi bisnis serta meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor energi.

Dalam diskusi tersebut, para perancang dari Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan berbagai masukan konstruktif terkait tata kelola perusahaan dan penyesuaian pasal-pasal operasional.

Kerjasama ini menunjukkan hubungan yang harmonis antara instansi vertikal dan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum. 

Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan perusahaan perseroan daerah ini dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.


Sinergi Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemprov Sumsel memperkuat payung hukum BUMD energi demi tata kelola yang profesional dan berkelanjutan.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik catatan dan koreksi yang diberikan selama proses harmonisasi. 

Langkah ini dianggap sebagai bentuk mitigasi risiko hukum di masa depan, sehingga regulasi yang disahkan nantinya dapat langsung diimplementasikan tanpa kendala yuridis. 

Kolaborasi ini juga menegaskan peran strategis Kanwil Kemenkum Sumsel sebagai pembina hukum di wilayah yang aktif mendukung percepatan pembangunan daerah melalui regulasi yang berkualitas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait