Kejati Sumsel Tangkap Oknum DPRD Muara Enim Terkait Gratifikasi Proyek Irigasi
Rilis media, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana --Foto : Ekky - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang masih menjadi saksi, berinisial KT sebagai Anggota DPRD kabupaten Muara Enim dan RA yang merupakan anak dari KT, terkait gratifikasi pemberian sejumlah uang sekitar 1,6 Miliar Rupiah diperoleh dari pengusaha, dan telah dibelikan 1 unit mobil Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.
Uang tersebut merupakan pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, di Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di 2 Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawal Kabupaten Muara Enim dan Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawal Kabupaten Muara Enim;

Penjelasan mengenai gratifikasi tersangka pemberian sejumlah uang sekitar 1,6 Miliar Rupiah diperoleh dari pengusaha, dan telah dibelikan 1 unit mobil Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.--Foto : Ekky - PALTV
Selain itu, Rumah Saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim juga dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel
BACA JUGA:Penggerebekan Kampung Narkoba di Lorong Manggar, Lima Orang Diamankan
BACA JUGA:Purnawirawan TNI AD Tuntut Keadilan, Minta Kejelasan Atas Program Tanah Kavlingan
Dalam rilisnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana mengatakan, Hingga saat ini Tim Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi, dari uang 1,6 Miliar Rupiah bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar 7 Miliar Rupiah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana--Foto : Ekky - PALTV
"Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR beserta dokumen, barang elektronik handphone serta surat-surat yang diduga berkaitan dengan Perkara tersebut" kata Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Dari hasil penangkapan tersebut tim Penyidik Kejati Sumsel, akan terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Bupati Muara Enim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

