BACA JUGA:Panduan Memilih Dash Cam Mobil Terbaik Berdasarkan Harga dan Fitur Unggulan
BACA JUGA:Pasar Muara Enim Gedung C Mulai Difungsikan
Jika pembelian atau penerbangan dilakukan di luar periode tersebut, maka PPN tetap dikenakan seperti biasa.
Sebagai ilustrasi, tiket yang dibeli sebelum masa pembelian resmi atau digunakan untuk terbang di luar jendela waktu yang ditentukan tidak akan memperoleh insentif.
Artinya, penumpang tetap harus membayar PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain pembatasan waktu, kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Penumpang kelas bisnis maupun kelas pertama tidak termasuk dalam cakupan fasilitas.
Begitu pula layanan tambahan di luar tiket utama, seperti bagasi ekstra, pemilihan kursi, atau layanan khusus lainnya, tetap dikenakan PPN secara normal.
Dari sisi administrasi, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan sebagai bukti transaksi.
BACA JUGA:WNI Asal Sumsel Diduga Jadi Korban Scammer, Disnakertrans Koordinasi dengan Polda Sumsel
BACA JUGA:Masjid Agung Palembang Pastikan Kesiapan Ibadah Ramadhan Capai 90 Persen
Meski pajaknya ditanggung pemerintah, pelaporan tetap harus dilakukan sesuai prosedur perpajakan. Kewajiban ini bertujuan menjaga transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
harga tiket yang dibayarkan penumpang tidak lagi dibebani komponen PPN,--geminiAI
Maskapai juga diminta menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik kepada otoritas pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Jika terjadi kendala teknis pada sistem pelaporan daring, pelaporan dapat dilakukan langsung ke kantor pajak setempat dengan tenggat tambahan.
Namun, apabila maskapai terlambat atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan, fasilitas PPN DTP dapat dinyatakan gugur.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk membantu masyarakat menghadapi tingginya biaya perjalanan udara saat musim mudik.