PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus menyatakan proses hukum perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H. Abdul Halim Ali tidak dapat dilanjutkan.
Kepastian tersebut menyusul meninggalnya terdakwa saat masih menjalani proses persidangan.
H. Abdul Halim Ali tercatat sebagai terdakwa dalam perkara korupsi yang terdaftar dengan nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima pengadilan, terdakwa meninggal dunia pada Kamis, 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah, Kota Palembang.
BACA JUGA:Cara Mudah Membersihkan Emas Agar Kembali Berkilau dan Awet Digunakan
BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek, Ini Daftar Pejabat Baru
Foto arsip terdakwa H. Abdul Halim Ali saat menjalani persidangan di PN Palembang--Foto : Dok.PALTV
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, mengatakan bahwa wafatnya terdakwa secara otomatis menghapus kewenangan penuntutan sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
“Kami menyampaikan duka cita atas meninggalnya almarhum, secara hukum, perkara ini tidak dapat lagi dilanjutkan karena terdakwa telah meninggal dunia,” kata Chandra, Jumat (23/1/2026).
Ia juga menerangkan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 77 KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa penuntutan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Selain itu, aturan dalam KUHAP juga mengharuskan adanya ketetapan penghentian penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menyatakan perkara berakhir secara administratif.
BACA JUGA:Pastikan stok LPG Aman dan Tepat Sasaran, Herman Deru Tinjau langsung SPPBE Ogan Ilir
BACA JUGA:Alm H. Halim akan Disholatkan di Masjid Agung Palembang, Dimakamkan di Pemakaman Keluarga
Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus menyatakan proses hukum perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa H. Abdul Halim Ali tidak dapat dilanjutkan.--Foto : Dok. PALTV
“Saat ini majelis hakim menunggu surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum terkait penghentian penuntutan. Setelah diterima, perkara akan dinyatakan gugur dan ditutup,” jelas Chandra.