Ruko Tanpa Izin di Demang Lebar Daun Terancam Dibongkar, Satpol PP Tunggu SK WaliKota
Proyek pembangunan rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, terancam dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. --Foto : Ilham - PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID – Proyek pembangunan rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota PALEMBANG, terancam dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota PALEMBANG.
Bangunan tersebut sebelumnya telah disegel karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rencana pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, terhadap proyek ruko yang diduga melanggar aturan perizinan pembangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritongga, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin PBG yang merupakan syarat wajib dalam pembangunan gedung.
BACA JUGA:Polda Sumsel Siapkan Pengamanan Mudik, Kapolda Tinjau Jalur Tol Kapal Betung
BACA JUGA:Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Tentukan Awal Syawal

Penyegelan kami lakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu persyaratan wajib dalam pembangunan gedung. --Foto : Ilham - PALTV
“Penyegelan kami lakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu persyaratan wajib dalam pembangunan gedung. Selain itu, bangunan tersebut juga diketahui melanggar batas sepadan pengamanan jaringan pipa gas,” ujar Budi.
Namun demikian, hingga saat ini Satpol PP Kota Palembang masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Palembang sebagai dasar hukum untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
“Kami masih menunggu SK dari Wali Kota Palembang sebagai dasar hukum untuk melakukan pembongkaran. Jika SK tersebut sudah diterbitkan, kami akan segera menyiapkan administrasi berupa surat tugas sebelum proses pembongkaran dilakukan di lokasi,” jelasnya.
Rencananya, proses pembongkaran akan dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri, setelah seluruh prosedur administrasi dipenuhi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritongga,--Foto : Ilham - PALTV
BACA JUGA:Musim Mudik Harga Tiket Bus AKAP Meroket
BACA JUGA:Rekomendasi Motor Matic 150cc Paling Nyaman untuk Mudik Jarak Jauh dan Irit BBM
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

