Dalam perkara ini, aparat penegak hukum juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, mulai dari perhiasan, kendaraan bermotor, dokumen penting, tanah dan bangunan, hingga rekening bank serta catatan transaksi keuangan.
Selama persidangan berlangsung, Haji Sutar terlihat tenang saat mengikuti pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar. Usai dakwaan dibacakan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi yang dijadwalkan pada sidang lanjutan pekan depan.
Berdasarkan berkas perkara, Haji Sutar diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di kediamannya di kawasan Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Penangkapan tersebut turut disertai pengamanan seorang saksi yang terlibat dalam perkara terpisah.
BACA JUGA:Sawah Tergenang Akibat Hujan Lebat, Petani Palembang Hadapi Risiko Gagal Tanam
BACA JUGA:Fun Game Sakura Tennis Ditutup Penuh Antusias
Jaksa juga menegaskan bahwa terdakwa diduga memanfaatkan sejumlah rekening bank atas namanya di berbagai bank nasional untuk menampung, memindahkan, serta membelanjakan dana yang bersumber dari transaksi narkotika.