Hakim Jatuhkan Vonis 3 Bulan 20 Hari pada Terdakwa Pencurian Motor di Sukarami Karena Sudah Berdamai
Terdakwa M. Farin Iftihar Mengikuti Sidang Putusan-Heru-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan 20 hari terhadap terdakwa M. Farin Iftihar bin Dono Rianto dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/12/2025).
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 20 hari dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman tersebut. Selain itu, majelis memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
BACA JUGA:Upaya Selamatkan Aset Negara, KAI Divre III Terima E-Sertipikat Dari Badan BPN Ogan Ilir
BACA JUGA:Atlet Berprestasi Terima Bonus, Ratu Dewa: Ini Bentuk Apresiasi Nyata

Kasus Pencurian Motor Sukarami, Majelis Hakim Pertimbangkan Perdamaian-Heru-PALTV
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa M Fahrin Iftihar dinilai telah meresahkan masyarakat, sementara itu hal-hal yang meringankan antara lain sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta adanya perdamaian antara terdakwa dan korban.
Faktor perdamaian inilah yang menjadi salah satu dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti dalam perkara tersebut. Satu unit sepeda motor Honda Beat
Street warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BG 4247 AFC beserta fotokopi STNK atas nama Hardi Wibowo dikembalikan kepada korban Kumala Sari binti Talim.
BACA JUGA:Atlet Berprestasi Terima Bonus, Ratu Dewa: Ini Bentuk Apresiasi Nyata
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
