Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dan PT SAL Wilson Terkait Korupsi Kredit Bank Plat Merah

Senin 17-11-2025,21:20 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejati Sumsel kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 17 November 2025.

Wilson ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025 dan ditempatkan di Rutan Klas I Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Aksi Damai Tuntut Bupati Segera Evaluasi Oknum Pejabat Dinas PUPR Muara Enim

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Penyempurnaan Ranperda Ketertiban Umum Kota Palembang


Tersangka Wilson digiring ke Mobil Tahanan Kejati Sumsel untuk dibawa ke Rutan Klas I Pakjo Palembang, Senin (17/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Menurut Kajati Sumsel Ketut Sumedana, penahanan Wilson dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi.

Ketut Sumedana menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana.

Kategori :