Belum Ada Dapur MBG di Sumsel Miliki Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS)

Senin 06-10-2025,14:33 WIB
Reporter : Hafid
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALT V.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengintensifkan percepatan Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Hingga awal Oktober ini, belum ada satu pun dapur MBG di Sumsel yang terdata memiliki sertifikat tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinkes Provinsi Sumsel, Hermansyah mengatakan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki SLHS sesuai aturan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dirinya menyebut, batas waktu penyelesaian sertifikasi diberikan hingga akhir Oktober 2025, sebelum dilakukan penutupan sementara oleh BGN.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Sinergi Nasional untuk Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi

BACA JUGA:Pemkot Palembang Gencarkan Pemasangan 50 Titik WiFi Gratis


Dinkes Sumsel terus mengintensifkan percepatan Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).-HAFID-PALTV

“Aturannya sudah wajib setiap SPPG memiliki sertifikat layak higiene sanitasi. Kami belum mendeteksi seluruh SPPG yang memiliki sertifikat itu. Kalau belum selesai sampai akhir Oktober, ancamannya ditutup sementara oleh BGN,” jelas Kasi Kesling Dinkes Provinsi Sumsel, Hermansyah.

Hermansyah menerangkan, mekanisme penertiban SLHS dimulai dari pelatihan bagi penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga uji laboratorium air dan makanan oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Palembang.

Untuk proses penerbitan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak ada dikenakan biaya, namun uji laboratorium dikenakan tarif sekitar Rp1,8 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda).

“Untuk biaya penerbitan ga ada biaya, tapi untuk uji lab di BTKL ada biayanya, mereka ada Perda, bayarnya sekitar 1.8 juta Rupiah, karena ada pemeriksaan mikrobiologi, air, dan makanan,” kata Hermansyah.

BACA JUGA:Sumsel jadi Tuan Rumah PORNAS XVII KORPRI Terbesar Sepanjang Sejarah KORPRI

BACA JUGA:Redmi Pad Pro Hadir dengan Build Quality Premium, Tablet Stylish dan Kokoh di Kelasnya


Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinkes Provinsi Sumsel, Hermansyah mengatakan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki SLHS sesuai aturan Badan Gizi Nasional (BGN).-Hafid-PALTV

Sebagai langkah percepatan, Dinkes Sumsel telah bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) dalam memberikan pelatihan kepada 2.374 penjamah makanan dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Kategori :