PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht) Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Palembang, Selasa 16 September 2025.
Tumpukan barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi, ditambah senjata api rakitan, airsoft gun, senjata tajam, serta obat-obatan tanpa izin edar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht)--Foto : Heru - PALTV
Selain itu turut dimusnahkan sekitar 140 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Seluruh barang tersebut dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Acara pemusnahan turut disaksikan Kepala Bea Cukai Palembang Nazwar, Wakasat Reskrim Polrestabes Palembamg, perwakilan Pengadilan Negeri Palembang, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:Sumsel United Peringkat 5,Sriwijaya Fc Peringkat 9 Klasmen Sementara Liga 2
BACA JUGA:Walikota Palembang Tinjau Kondisi Terminal Karya Jaya Sebagai Kantong Parkir Truk
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyebut bahwa mayoritas perkara yang berujung pada pemusnahan barang bukti masih didominasi kasus narkotika. Dari catatan Kejari, sebanyak 67 timbangan digital ikut dibakar karena menjadi barang bukti dalam kasus peredaran narkoba.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyebut bahwa mayoritas perkara yang berujung pada pemusnahan barang bukti masih didominasi kasus narkotika. --Foto : Heru - PALTV
“Dari data yang kami kumpulkan, ada 67 timbangan digital yang ikut dimusnahkan. Ini adalah barang bukti yang melekat pada kasus para terdakwa maupun terpidana bandar narkoba. Jadi bisa dipastikan, perkara yang masuk dan sudah diputus didominasi penjual, bukan pengguna,” ujar Hutamrin ( 16/09/2025)
Ia menambahkan, kebijakan penanganan perkara narkotika saat ini mengacu pada instruksi Jaksa Agung, di mana pecandu lebih diarahkan untuk rehabilitasi. Sedangkan pidana tegas dijatuhkan kepada jaringan pengedar maupun bandar.
“Tugas kita sekarang bagaimana memutus jaringan besar dan memberikan informasi kepada penyidik terkait siapa bandar sesungguhnya,” tegasnya.
Selain kasus narkoba, Kejari juga menuntaskan eksekusi barang bukti lain seperti senjata api, senjata tajam, hingga rokok tanpa cukai. Semua barang bukti dihancurkan agar tidak lagi bisa disalahgunakan.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan bukan hanya menjadi simbol penegakan hukum, melainkan juga memberikan pesan nyata bahwa negara serius melawan kejahatan dan tidak memberi ruang bagi para pelaku.--Foto : Heru - PALTV