Paltv Night Run

Pemilik Mobil Laporkan Polda Sumsel ke Propam Mabes Polri, Diduga Kendaraan Rusak Setelah Jadi Barang Bukti

Pemilik Mobil Laporkan Polda Sumsel ke Propam Mabes Polri, Diduga Kendaraan Rusak Setelah Jadi Barang Bukti

Pemilik mobil melapor ke Propam Mabes Polri setelah kendaraannya diduga rusak usai menjadi barang bukti di Polda Sumsel.-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Warga Jawa Tengah bernama Lenie (50), melaporkan dugaan penyimpangan penanganan barang bukti kendaraan ke Propam Mabes Polri.

Laporan itu ia ajukan setelah mobil Toyota Hilux miliknya, yang sebelumnya diserahkan ke Polda Sumsel dalam keadaan normal, diduga kembali dalam kondisi rusak ketika dipinjam pakaikan kepadanya.

Kasus ini berawal dari laporan Lenie pada 29 Desember 2024 terkait dugaan penggelapan kendaraan oleh BA, seorang oknum kepala desa di Kabupaten Banyuasin. Setelah melalui proses penyidikan, mobil tersebut disebutkan disita pada 4 Juni 2025 oleh Subdit 1 Unit 5 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Menurut Lenie, kendaraan itu sempat diserahkan ke Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) pada 1 Agustus 2025, namun ia menduga hanya administrasinya yang dipindahkan, sementara unit fisik mobil tidak ikut diserahkan.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Kedaton Kayuagung Hangus Terbakar

BACA JUGA:Kesbangpol Palembang Gelar Rapat Pantau Dinamika Politik


Pelapor menunjukkan Foto-foto menggambarkan kondisi Kendaraan tersebut yang dalam kondisi rusak.-Mulyadi-PALTV

Pada 10 Oktober 2025, mobil tersebut akhirnya dipinjam pakaikan kembali kepada dirinya sebagai pemilik. Namun sebelum menerima mobil, Lenie sempat mempertanyakan bagaimana proses penyerahan kendaraan dari oknum kades terlapor ke Polda Sumsel.

Ia memperoleh informasi bahwa mobil diserahkan dalam keadaan baik dan bahkan dikendarai langsung oleh sang kades ke kantor polisi.

“Kades katanya membawa dua mobil. Hilux dikendarai sendiri untuk diserahkan, lalu dia pulang bersama temannya menggunakan mobil lain,” jelas Lenie, Selasa, 9 Desember 2025.

Namun kondisi berbeda terjadi saat mobil itu hendak ia gunakan. Pemeriksaan oleh mekanik menunjukkan adanya sejumlah komponen yang diduga telah diganti, seperti injektor yang tidak lagi menggunakan merek asli. Beberapa bagian lain juga mengalami kerusakan sehingga kendaraan tidak bisa beroperasi.

BACA JUGA:4 Terdakwa Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU Divonis Berbeda, Kadis PUPR OKU Segini !!

BACA JUGA:Tidak Miliki Izin, Diskotik DA 41 Dihentikan Sementara oleh Pemprov Sumsel


Lenie mengajukan laporan keberatan ke Propam Mabes Polri pada 27 Oktober 2025, -Mulyadi-PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id

Berita Terkait