Gelapkan Sepeda Motor Teman Ahsanul Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Kamis 21-08-2025,18:03 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan terhadap terdakwa M. Ahsanul Hakim bin Zul Zamar, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan terdakwa M. Ahsanul Hakim bin Zul Zamar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Agus Rahardjo saat membacakan amar putusan (21/08/2025) 

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti mengandung unsur tipu muslihat yang menyebabkan korban menyerahkan sepeda motornya.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pungli, Kepsek SMKN 4 Palembang Terancam Sanksi Berat

BACA JUGA:Bocah Disabilitas yang Hilang Dua Hari Akhirnya Ditemukan Selamat di OPI Jakabaring


M. Ahsanul Hakim bin Zul Zamar, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.--Foto : Heru - PALTV

“Majelis berkeyakinan terdakwa melakukan penipuan dengan motif untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,” tegas hakim Agus Rahardjo.

Kasus ini bermula pada Jumat, 21 Februari 2025 sekitar pukul 19.10 WIB di Café 8 Coffee, Jalan Volly, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Saat itu, terdakwa yang bekerja sebagai juru parkir mendatangi korban M. Alwi Iswanto dan meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alasan akan mengambil ponsel saudaranya yang sedang diperbaiki.

Korban yang semula ragu karena sepeda motor miliknya dalam kondisi tanpa bensin akhirnya luluh setelah terdakwa berjanji akan mengisi bahan bakar sendiri. Percaya dengan alasan tersebut, korban kemudian menyerahkan kunci motor kepada terdakwa.

BACA JUGA:Bupati Edison Rotasi 6 Pejabat Pemkab Muara Enim

BACA JUGA:Marteen Paes Absen, Timnas Indonesia Tanpa Kiper Utama di FIFA Matchday


Majelis berkeyakinan terdakwa melakukan penipuan dengan motif untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum--Foto : Heru - PALTV

Namun bukannya mengembalikan, terdakwa justru membawa motor itu ke kawasan Tangga Buntung dan menjualnya kepada seseorang bernama Fery, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seharga Rp1 juta. Uang hasil penjualan dipakai terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.

Kategori :