Hingga malam harinya, korban yang menunggu tak kunjung mendapat motornya kembali. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Ilir Barat I. Satu bulan kemudian, tepatnya 21 Maret 2025, terdakwa berhasil diamankan polisi dan diproses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya Terdakwa M Ahsanul Dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan.