Terdakwa Pablo Akui Fee 20 Persen dan Penyaluran Uang Rp882 Juta Masih Misteri

Selasa 22-07-2025,19:57 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dalam proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU dengan agenda pemeriksaan terdakwa M. Fauzi alias Pablo, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Idi IL Amin SH MH, Pablo digali keterangannya terkait aliran dana sebesar Rp882 juta.

Uang tersebut diduga berasal dari pencairan uang muka proyek Pokir senilai Rp5,6 miliar yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap penggunaannya.

Hakim mempertanyakan keberadaan dana tersebut, yang disebut-sebut dicairkan sehari setelah Pablo ditangkap KPK. "Saudara Pablo, uang sebesar Rp882 juta itu berasal dari uang muka proyek ya dan kemana uang itu sekarang?" tanya hakim.

BACA JUGA:Walikota Palembang Buka Job Fair, 40 Perusahaan Tawarkan Ribuan Lowongan Kerja

BACA JUGA:HBA ke-65, Kejari Muara Enim Rilis Capaian Kinerja


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dalam proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU dengan agenda pemeriksaan terdakwa M. Fauzi alias Pablo,--Foto : Heru - PALTV

Pablo membantah mengetahui pencairan itu. "Saya tidak tahu, Yang Mulia. Saya tidak pernah memerintahkan Dinda atau Edo mencairkan dana itu setelah saya ditangkap," jawabnya.

Keterangan tersebut ditanggapi hakim dengan membandingkan kesaksian Dinda yang sebelumnya menyebut uang itu diserahkan kepada seseorang atas perintah Edo, meski tanpa mengenal identitas penerima.

"Itu uang negara, Rp800 juta lebih, tapi diserahkan ke orang tak dikenal. Ke mana rimbanya?" cecar hakim kembali.

Pablo hanya menjawab singkat, "Saya sudah serahkan semua ke KPK, saya mengakui kesalahan saya dan tinggal menunggu hukuman."

BACA JUGA:Janji Bisa Urus Bebas, Oknum Polisi Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

BACA JUGA:Dishub Palembang Tertibkan Parkir Liar di Depan RS Siloam, 13 Motor Diamankan


Hakim mempertanyakan pembagian fee dari proyek Pokir, termasuk dugaan pemberian fee 20 persen kepada anggota DPRD OKU.--Foto : Heru - PALTV

Selain itu Hakim juga mempertanyakan pembagian fee dari proyek Pokir, termasuk dugaan pemberian fee 20 persen kepada anggota DPRD OKU.

Kategori :