3 Pekan Bersih-bersih Kejahatan, Satreskrim Polrestabes Palembang Ringkus Para 'Peresah' Masyarakat

Rabu 28-06-2023,19:21 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

Atas ulahnya, pelaku curat dan curas ini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun penjara.*

Kategori :