Rosita, pedagang--Foto : Lutfhi -PALTV
“Harapan kami tembok itu dibuka sebagaimana mestinya pasar.” harapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan pedagang lainnya. Rosita juga menyampaikan keberatan atas pungutan sumbangan tahunan yang dinilai memberatkan pedagang.
Para Pedagang Pasar Tradisional Maju Bersama yang telah membayar sewa lapak ke Liza Dona yang diketahui pada saat itu merupakan Pengelola Izin Pasar Tradisional Maju Bersama.
“Kami tiap tahun diminta uang sumbangsih sebesar Rp50 juta, tahun ini diminta Rp100 juta. Kami sangat keberatan karena kami juga punya cicilan yang harus dibayar,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kue Gandus Modern dan Kekinian Tanpa Santan: Sehat, Lezat, dan Siap Jadi Tren!
BACA JUGA:Hangatnya Tekwan Palembang Tanpa Ikan
Direktur Operasional PD Pasar Palembang Jaya, Sri Banun, --Foto : Lutfhi -PALTV
Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Operasional PD Pasar Palembang Jaya, Sri Banun, menyatakan pihaknya telah menerima para pedagang untuk mediasi.
“Kami memediasi pedagang Pasar Maju Bersama terkait keluhan mereka atas pembangunan tembok yang mengakibatkan penurunan pendapatan,” jelasnya.
Meski Pasar Maju Bersama bukan pasar pemerintah, melainkan milik swasta, pihaknya juga akan berupaya menengahi permasalahan yang terjadi antara pedagang dan pemilik lahan.
“Walaupun pasar ini merupakan pasar swasta, kami tetap memfasilitasi mediasi untuk kepentingan pedagang dan akan menyelesaikannya dengan cara baik-baik.” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan akhir terkait permintaan pembongkaran tembok. Para pedagang berharap ada solusi cepat agar aktivitas jual beli dapat kembali berjalan lancar.