Korupsi Dana Desa, Saharudin Kades Lubuk Mas Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Selasa 01-07-2025,13:32 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

" Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang tersebut, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga tahun, " Jelasnya. 

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Kategori :