" Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang tersebut, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga tahun, " Jelasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.