PALEMBANG, PALTV.CO.ID, - Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6).
Momen haru pecah ketika istri dan ibunda para korban bersimpuh dan bersujud di hadapan majelis hakim, memohon agar terdakwa Kopka Bazarsya dijatuhi hukuman mati.
Terdakwa dalam kasus ini adalah anggota TNI aktif, Kopral Kepala (Kopka) Bazarsya, yang didakwa atas pembunuhan terhadap AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalip Surya Ganta.
Selain itu, terdakwa Peltu Yun Hery Lubis turut disidangkan terkait kepemilikan arena sabung ayam ilegal yang diduga menjadi latar belakang insiden berdarah tersebut.
BACA JUGA:1 Pasien Covid 19 Asal Banyuasin Dinyatakan Sembuh
Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6).--Foto : Suryadi - PALTV
Majelis hakim dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, dengan anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH.
Dalam persidangan, dihadirkan lima orang saksi, termasuk ahli forensik dari Mabes Polri dan dokter forensik Polda Lampung. Tiga saksi tambahan dari keluarga korban pun memberikan kesaksian menggetarkan.
Sasnia, istri alm. Kapolsek Lusiyanto, tak kuasa menahan emosi saat menyampaikan permohonan di hadapan majelis hakim.
"Kami hanya ingin keadilan. Mohon yang mulia, jatuhkan hukuman mati kepada pelaku," ucapnya dengan suara bergetar.
BACA JUGA:2 Kilogram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:263 Mahasiswa Unbara Dilepas KKN ke Pedesaan
Dalam persidangan, dihadirkan lima orang saksi, termasuk ahli forensik dari Mabes Polri dan dokter forensik Polda Lampung. Tiga saksi tambahan dari keluarga korban pun memberikan kesaksian menggetarkan.--Foto : Suryadi - PALTV
Senada dengan itu, Milda Dwi Ani, istri dari Bripka Petrus Apriyanto, menyampaikan bahwa keluarga sudah tidak bisa lagi menerima alasan atau pembelaan apa pun dari terdakwa.