Suzuki Fronx Disambut Hangat, 1.500 Unit Dipesan dalam Waktu Singkat

Selasa 24-06-2025,13:10 WIB
Reporter : ryan kusuma
Editor : Hanida Syafrina

Dari total SPK yang masuk, varian SGX menjadi model yang paling banyak dipilih oleh konsumen.

Sekitar 66% dari pesanan berasal dari tipe tertinggi ini.


Suzuki kembali mencuri perhatian pasar otomotif Tanah Air melalui peluncuran model terbaru mereka Suzuki Fronx.--www.suzuki.co.id

Sedangkan 23% lainnya memilih tipe GX, dan sisanya adalah tipe GL yang merupakan versi paling terjangkau.

Harold menambahkan bahwa mayoritas pembeli berasal dari kawasan perkotaan besar, terutama Jabodetabek.

Namun, minat konsumen juga cukup besar di sejumlah kota lain seperti Bandung, Surabaya, Medan, Yogyakarta, dan Makassar.

“Meski saat ini dominasi penjualan masih datang dari kota-kota besar, namun kami melihat data ini akan terus berkembang dan berubah mengikuti tren serta ketersediaan unit di seluruh Indonesia,” katanya.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Raperbup Kabupaten Lahat

BACA JUGA:Apakah AI Mampu Mendorong Penemuan Baru dalam Matematika?

Produksi Lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Tinggi

Suzuki Fronx menjadi salah satu produk yang dirakit secara lokal di Pabrik Suzuki yang terletak di Cikarang, Jawa Barat.

Model ini memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60%, dan angka tersebut akan terus ditingkatkan ke depannya untuk mendukung kebijakan industri otomotif nasional.

Keberadaan produksi lokal ini tentu menjadi nilai tambah tersendiri, terutama dalam hal efisiensi biaya dan waktu distribusi kendaraan ke berbagai daerah.

Tiga Pilihan Varian dengan Mesin Efisien


Antusiasme Konsumen Capai Puluhan Ribu Orang--www.suzuki.co.id

Suzuki Fronx ada tiga tipe. Untuk tipe GX dan SGX, mobil ini dibekali mesin 1.500 cc berkode K15C yang sudah mengadopsi teknologi mild hybrid. 

Khusus varian SGX sebagai model tertinggi, pengguna akan mendapatkan insentif pajak berupa diskon PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) Ditanggung Pemerintah sebesar 3%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.

Kategori :