Jika ada indikasi atau terlihat secara kasat mata organ hewan kurban itu mengandung penyakit cacing hati, sebaiknya jangan dikonsumsi dan harus dibuang dengan cara dikubur atau dimusnahkan dengan cara dibakar saja.
Dokter Deddy juga menjelaskan biasanya penyakit cacing hati atau cacing Fasciola Hepatica tersebut berasal dari makanan hewan ternak yang sudah terinfeksi dari siput Lymnaea Rubiginosa yang menjadi inang telur cacing itu sendiri.
Namun, Deddy mengatakan sejauh ini hewan ternak di Musi Banyuasin bisa dikatakan aman dari penyakit cacing hati.
BACA JUGA:Apakah Orang Yang berkurban Boleh Dapat Bagian Dagingnya? Begini menurut Ustadz Abdul Somad
BACA JUGA: Tips untuk Menghindari Kolesterol Tinggi Selama Mengkonsumsi Daging Idul Adha
Dokter Deddy dari Dinas TPHP Kabupaten Musi Banyuasin saat melakukan pengecekan hewan kurban di Kecamatan Sekayu, Senin (26/6/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV
Daur hidup dari cacing hati yakni siput Lymnaea Rubiginosa, menurut Deddy sulit untuk hidup di wilayah Sumatera Selatan, sehingga sangat kecil kemungkinan hewan ternak yang ada di Musi Banyuasin terjangkit penyakit cacing hati.
Kalaupun ada yang terjangkit penyakit cacing hati, kemunginan hewan ternak tersebut berasal dari luar Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk itulah dr. Deddy berharap agar peternak untuk tidak sungkan memeriksakan hewan ternaknya ke Dinas TPHP Musi Banyuasin, agar kesehatan hewan ternak mereka bisa terjaga dan terawasi dari penyakit menular lainnya.*