"Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pokok," tegas JPU.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan delik formil artinya fokus pada tindakan itu sendiri, bukan semata akibat atau kerugian negara yang ditimbulkan.
"Perlu dipahami bahwa delik formil tidak menuntut adanya kerugian negara sebagai akibat langsung, berbeda dengan delik materiil," tutup JPU dalam pernyataannya.