Terdakwa Haji Halim dalam Korupsi Tol Betung-Tampino-Jambi Ajukan Eksepsi
Terdakwa Haji Halim dalam sidang perkara korupsi Tol Betung-Tampino-Jambi ajukan eksepsi atau nota keberatan melalui tim Kuasa Hukum, Selasa (16/12/2025).-Mulyadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen proyek Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa H Abdul Halim Ali menyampaikan nota keberatan atau eksepsi melalui tim penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, H Abdul Halim Ali disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp127 miliar.
Kerugian itu diduga timbul akibat klaim atas tanah negara yang disebut-sebut dijadikan aset milik perusahaan PT SMB, perusahaan yang berada di bawah pengelolaan terdakwa.
BACA JUGA:Realisasi Penerimaan Pajak Palembang Capai 80,50 Persen
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sejak tahun 2002 hingga pertengahan 2025.
Penasihat Hukum Terdakwa, Jan Samuel Maringka, menilai dakwaan Jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena peristiwa yang dipersoalkan telah berlalu lebih dari dua dekade.
“Kami ingin mengingatkan Majelis Hakim bahwa perkara ini didakwakan setelah lebih dari 20 tahun. Menurut kami, dakwaan tersebut sudah kadaluwarsa dan tidak menjelaskan secara tegas kapan tindak pidana itu terjadi,” kata Jan Samuel Maringka.
Jan Samuel Maringka menegaskan, dalam hukum acara pidana, surat dakwaan wajib disusun secara cermat dan jelas, termasuk memuat kepastian waktu kejadian.
BACA JUGA:Polemik Kepemilikan Lahan Tol Muba Tempino-Jambi, Kuasa Hukum VS Kejari Muba Adu Data

Suasana sidang perkara korupsi Tol Betung-Tampino-Jambi dengan terdakwa pengusaha Haji Halim, Selasa (16/12/2025).-Mulyadi-PALTV
Menurutnya, penyebutan rentang waktu sejak 2002 hingga Agustus 2025 justru menunjukkan ketidakjelasan unsur tempus delicti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv


