Paltv Night Run

Kasus KDRT Berakhir Damai, Juniarto Pulang ke Pelukan Keluarga Lewat Restorative Justice

Kasus KDRT Berakhir Damai, Juniarto Pulang ke Pelukan Keluarga Lewat Restorative Justice

Kepala Kejari Muba Aka Kurniawan menyerahkan Juniarto kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagai simbol sahnya proses Restorative Justice.-Ruzi Iskandar-PALTV

MUBA, PALTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) kembali menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan perkara. Seorang warga Sekayu bernama Juniarto, pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akhirnya dapat kembali ke pelukan keluarganya setelah perkaranya resmi dihentikan melalui program Restorative Justice (RJ).

Prosesi penghentian penuntutan ini berlangsung haru di Aula Kejaksaan Negeri Muba, Jumat (12/12/2025). Momentum tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H dan Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen, sebagai simbol pemulihan hubungan keluarga sekaligus pemulihan sosial di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, SH MH, secara langsung menyerahkan Juniarto kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagai tanda bahwa proses perdamaian telah sah dan disetujui oleh seluruh pihak.

Menurut Aka Kurniawan, penghentian perkara ini membuktikan bahwa hukum tidak selalu harus diselesaikan di meja pengadilan, namun juga dapat ditempuh melalui pendekatan kemanusiaan ketika situasi memungkinkan.

BACA JUGA:Imigrasi Palembang Sabet Dua Penghargaan Kinerja Semester II dari Kanwil Sumsel

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Tawarkan Paket Umrah Januari–Februari 2026, Harga Mulai Rp 26 Juta


Suasana haru prosesi penghentian penuntutan di Aula Kejaksaan Negeri Muba disaksikan keluarga dan jajaran pemerintah.-Ruzi-PALTV

“Program ini merupakan upaya Kejari Muba dalam memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Hukum tidak semata-mata harus berakhir di pengadilan, namun juga dapat menjadi solusi kemanusiaan ketika memungkinkan,” ujar Kajari.

Aka menjelaskan bahwa Restorative Justice diberikan setelah korban, yakni istri pelaku, memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan.

“Restorative Justice diberikan setelah korban, yakni istri pelaku, telah memaafkan dan meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan. Hal ini menjadi pertimbangan bagi Kejari Muba untuk menghentikan kasus tersebut dengan mengutamakan hati nurani dan nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum di Musi Banyuasin,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet mengapresiasi langkah Kejari Muba dalam menyelesaikan perkara ini. Menurutnya, penyelesaian secara restoratif sangat membantu meringankan beban masyarakat, terlebih pelaku dan korban masih memiliki anak-anak yang membutuhkan perhatian kedua orang tuanya.

BACA JUGA:Pejabat Disdik OKI Dianiaya Saat Acara Resmi, Diduga Motif Ini !!

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Pemerintah Kota Palembang Rencanakan Kantor Terpadu


Juniarto menerima kesempatan kedua setelah korban memberikan maaf dalam penyelesaian kasus melalui Restorative Justice.-Ruzi-PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id