PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membubarkan sejumlah konten kreator yang melakukan live streaming di atas Jembatan Ampera pada hari Selasa, 13 Mei 2025 lalu, sempat ramai diperbincangkan.
Banyak yang mengira aktivitas kreatif itu dilarang total. Namun, Sekretaris Satpol PP Kota Palembang Herison menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berkreasi.
“Yang kami tertibkan itu bukan aktivitas kontennya, tapi sepeda motor yang diparkir sembarangan di atas trotoar jembatan. Itu yang melanggar ketertiban dan membahayakan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Palembang Herison pada hari Kamis, 15 Mei 2025.
Trotoar Jembatan Ampera sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir dadakan.
BACA JUGA:Mobil Terbakar di Halaman Sekolah, Orangtua dan Guru Panik!
BACA JUGA:Ini Hal Mewah Yang Ditawarkan Maskapai Emirates
Herison, Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Kamis (15/5/2025).-Hafid Zainul-PALTV
Alasan utama pembubaran yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Palembang tersebut adalah penataan kendaraan yang tidak sesuai.
“Karena trotoar itu untuk pejalan kaki. Keramik trotoar di Jembatan Ampera juga sudah diperbaiki, kalau ada yang parkir di sana otomatis bisa pecah. Itu aset kita sama-sama warga Kota Palembang,” ujar Herison.
Ditambahkan Herison, Pemerintah Kota Palembang tetap mendukung kreativitas anak muda, termasuk content creator di platform TikTok.
Namun, ia mengingatkan agar aktivitas tersebut dilakukan dengan memperhatikan keselamatan diri dan tidak mengganggu arus lalu lintas atau kenyamanan umum.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Penyuluhan Hukum bagi Pelajar, Angkat Isu Toleransi dan Anti-Bullying
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel dan BSK Kemenkum RI Perkuat Implementasi Indeks Reformasi Hukum di Daerah
Trotoar Jembatan Ampera kerap dimanfaatkan content creator untuk live streaming, Kamis (15/5/2025).-Hafid Zainul-PALTV
“Silakan berkreasi, kami tidak melarang. Tetap jaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan. Jangan sampai mengganggu masyarakat berjalan kaki di sana. Ada hak pejalan kaki, ada hak pengguna jalan,” tegas Herison.