Jika tidak diimbangi kebijakan yang tepat, mobil listrik hanya akan menjadi komoditas mewah yang dinikmati segelintir orang, menciptakan ketimpangan baru dalam akses terhadap inovasi dan manfaat lingkungan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menggelontorkan berbagai bentuk insentif, mulai dari subsidi langsung hingga keringanan pajak.
BACA JUGA:Utang Tak Dibayar, HP Zahara Dirampas Rekannya di Talang Kelapa
BACA JUGA:Sesuai Atensi Walikota, Sekda Gercep Tinjau Kerusakan Jalan Irigasi Macan Lindungan
Subsidi hingga Rp70 juta diberikan untuk pembelian mobil listrik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
mobil listrik hanya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% untuk buatan dalam negeri. Angka ini jauh lebih rendah dari tarif umum sebesar 11%.
Hal inilah yang membuat mobil Ioniq 5 yang diproduksi di Cikarang bisa lebih terjanhkau.
mobil listrik adalah solusi konkret untuk berbagai permasalahan krusial yang dihadapi negara.--ilustrasi pribadi
Begitu pula dengan Wuling Air EV, mobil listrik kompak yang menjadi salah satu kendaraan listrik terlaris di Indonesia saat ini.
BACA JUGA:Jangan Sepelekan! Minyak Rem Mobil Bisa Jadi Penentu Hidup dan Mati di Jalan
BACA JUGA:Baru Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Muba Tangkap Lima Pengedar
Lebih jauh, insentif mobil listrik tidak hanya memberi manfaat pada konsumen, tetapi juga mendorong perkembangan industri otomotif nasional.
Pemerintah telah membuka jalan bagi berbagai produsen global untuk membangun pabrik di Indonesia.
Hyundai dan Wuling menjadi dua contoh nyata, sementara perusahaan baterai ternama seperti LG Energy Solution dan CATL dari Tiongkok sudah mulai membangun fasilitas produksi di berbagai wilayah Indonesia.
Pertumbuhan industri ini berarti lebih dari sekadar investasi.
BACA JUGA:Kereta Logistik Lahat–Kertapati Diharap Tingkatkan Daya Angkut Batubara hingga 40 Juta Ton