Alhadi menambahkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/424/DISDIK/2025, Dinas Pendidikan Kota Palembang telah secara tegas melarang segala bentuk pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa di tingkat TK, SD, hingga SMP yang sifatnya memberatkan.
Dinas Pendidikan berharap seluruh sekolah mematuhi aturan tersebut untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.